Saturday, 27 December 2014

Kesamaan Derajat Dalam bersosialisasi

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Kesamaan derajat dalam bersosialisasi dalam masyarakat tidak terbatas pada faktor jenis kelamin (pria atau wanita), fisik (cacat atau sempurna, kulih putih atau kulit hitam), agama, umur (tua atau muda), suku, ras, agama, harta dan jabatan. Kesamaan derajat dalam bersosialisasi di Masyarakat dapat terwujud dalam berbagai kegiatan sosial di masyarakat seperti mengadakan gotong royong. Baik orang kaya maupun orang miskin, jika memiliki kesadaran yang sama tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan maka mereka semua akan membaur menjadi satu, bergotong royong untuk membersihkan lingkungan tempat tinggal mereka. Kegiatan lain yang dapat di wujudkan dalam kesamaan derajat  adalah musyawarah dalam menyelesaikan konflik atau merancang suatu kegiatan rutin di lingkungan sekitar. Berbagai pendapat yang dikeluarkan baik pendapat orang tua maupun pendapat pemuda yang ikut dalam musyawarah dapat diterima dan diskusikan bersama untuk mencapai suatu keputusan yang terbaik. 

Referensi :
http://ruciantassani.blogspot.com/2013/11/tugas-isd-5-pelapisan-
sosial-dan.html
    


Contoh Dalam Menaati Hukum Yang ada di Indonesia

Makin majemuk sebuah masyarakat akan makin rawan ketegangan dan perpecahan. Apalagi setiap orang mentaati norma dan peraturan tersebut. Akan menciptakan ketertiban, keamanan, keteraturan, dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakpatuhan terhadap peraturan akan menimbulkan ketegangan, kekacauan, dan perselisihan,
Begitu pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap hukumyang berlaku. Negara Indonesia adalah negara hukum, maka semua warga negara harus taat dan patuh terhadap hukum Indonesia. Hukum harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran bahwa hukum dibuat dengan tujuan menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Baik norma maupun semua peraturan yang ada dalam masyarakatharus dilaksanakan sejak dini dan dimulai dari lingkungan yang paling kecil. Penerapan norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku pada dasarnya berkaitan dengan pengguna hak dan pemenuhan kewajibanl.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk yang terdiri dari beranekaragam suku, bangsa, agama, dan golongan. Di sini aturan baik yang berupa norma maupun peraturan lainya sangat diperlukan. Peraturan dibuat untuk ditaati dan dipatuhi bukan hanya sekedar dijadikan alat kelengkapan negara saja. Penerapan norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mutlak diperlukan. Hal ini bertujuan agar kegiatan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik dan benar.
Penerapan norma dan peraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus dilakukan dengan konsekuen dan konsisten. Jika tidak akan terjadi kerawanan dan bahaya yang akan mengancam. Bahaya tersebut antara lain;
1.      Munculnya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
2.      Timbulnya kecemburuan sosial.
3.      Terjadinya pertentangan dan konflik.
4.      Terjadinya   ketidakbenaran dan ketidakadilan.
5.      Tersisihnya kepentingan rakyat.
6.      Terpicunya gerakan sparatisme.
Penerapan norma hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara difokuskan untuk mengatur perilaku pengemban kekuasaan dan aspirasi rakyat. Selain itu untuk mengatur hubungan antar lembaga, aparat hukum dan keamanan. Contoh penerapan norma yang berlaku dalam lingkungan bangsa dan negara antara lain:
1.      Mematuhi semua hukum yang berlaku di Indonesia.
2.      Tidak mencemooh suku bangsa lain.
3.      Tidak melakukan tindakan yang mengarah pada SARA.
4.      Membayar pajak tepat pada waktunya.
5.      Tidak merusak fasilitas umum.

6.      Ikut serta dalam pembelaan negara.

hhttp://agussiswoyo.com/kewarganegaraan/contoh-penerapan-peraturan-dalam-kehidupan-sehari-hari/

Negara Yang Berkembang Dengan Baik Dalam Aspek Sosial.(Thailand)

         Bicara tentang negara yang paling baik aspek sosialnya, hal ini tentunya didominasi oleh negara-negara maju. Irlandia dikenal dengan sejarah toleransinya. Sebuah survei tahun 2012 oleh Komisi Eropa tentang diskriminasi di Uni Eropa menemukan bahwa 79 persen dari penduduk Irlandia menggambarkan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan adalah langka atau tidak ada di Irlandia. Dalam berbagai penelitian pun, Irlandia termasuk ke dalam salah satu negara paling ramah sedunia dalam menyambut wisatawannya. Walaupun tidak dapat disejajarkan dengan baiknya aspek sosial yang ada di negara maju tersebut, beberapa negara berkembang pun mempunyai aspek sosial yang tergolong baik. Seperti contohnya adalah negara Thailand.
          Ada suatu kebiasaan orang Thailand dalam menyapa orang lain, yaitu dengan cara  salam melibatkan gerakan doa seperti dengan tangan dan juga mungkin termasuk membungkuk sedikit kepala. Salam ini sering disertai dengan senyum tenang melambangkan sebuah disposisi ramah dan sikap yang menyenangkan. Thailand sering disebut sebagai "Tanah Senyuman" dalam brosur wisata.

Meunjukkan dan menampilkan kasih sayang di depan umum, tidaklah umum dalam masyarakat tradisional Thailand, khususnya antara kekasih. Teman dapat dilihat berjalan bersama bergandengan tangan, namun pasangan jarang melakukannya kecuali di wilayah kebarat-baratan. Sebuah norma sosial terkemuka menyatakan bahwa seseorang menyentuh di kepala dapat dianggap kasar. Hal ini juga dianggap tidak sopan untuk menempatkan kaki di atas kepala orang lain, terutama jika orang itu adalah berstrata sosial yang lebih tinggi. Hal ini karena rakyat Thailand menganggap kaki menjadi bagian yang paling kotor dan paling rendah dari tubuh, dan kepala bagian yang paling dihormati dan tertinggi tubuh. Ini juga mempengaruhi bagaimana Thailand duduk saat di tanah-kaki mereka selalu menunjuk jauh dari orang lain, terselip ke samping atau di belakang mereka. Menunjuk atau menyentuh sesuatu dengan kaki juga dianggap kasar.
Seragam sebagai suatu simbol nilai tertentu nampaknya sengaja ditanamkan sejak awal dalam diri siswa Thailand hingga perguruan tinggi. Dengan demikian  pembentukan karakter menjadi agenda paling krusial dalam sistem pendidikan di Thailand. Meskipun profesionalitas juga menjadi salah satu agenda khususnya dalam pendidikan menengah dan tinggi, tetapi profesionalisme tidak akan bermakna tanpa kekuatan karakter. Seragam siswa dan mahasiswa di Thailand tidak sekedar pakaian yang sama. Keseragaman tersebut menjadi salah satu strategi pembentukan karakter yakni kedisiplinan, kebersamaan, identitas, dan kebanggaan sebagai warga belajar di Thailand. Kedisiplinan yang ditanamkan terus-menerus menciptakan keteraturan dan penghormatan pada aturan main. Rasa kebersamaan memupus perbedaan serta kemajemukan antar kelompok. Identitas yang mudah dikenal membuat para pelajar dan mahasiswa menjaga nama baik almamater. Kebanggaan mendorong mereka bertekad mewujudkan harapan masyarakatnya. Pendidikan yang berhasil menanamkan karakter yang kuat.






Pengemis atau gelandangan tampak tetapi bisa dihitung dengan tangan, sangat sedikit. Keteguhan untuk mempertahankan tulisan asli Thailand dalam pengajaran pada satu sisi menunjukkan betapa tingginya penghargaan mereka pada karya leluhur. Walaupun Thailand bermakna tanah yang merdeka (bebas), tidak berarti mereka menghilangkan nilai-nilai budaya negerinya. Meski alam demokrasi dan globalisasi merasuk ke dalam sendi kehidupan penduduk Thailand, kecintaan mereka pada Sang Raja terpatri kuat. Poster dan foto raja kadang kala disertai ratu bertengger di mana-mana. Pingir jalan, sudut kota, dinding gedung megah, sekolah, bahkan kaki lima memasang gambar raja. Sebuah tulisan besar tertera di sebuah mobil van terbaca Live King, Long Live King (Hidup Raja, Panjang Umur Raja). Meskipun modernitas amat kentara di mana-mana, tetapi rakyat Thailand tetap setia dengan tradisi dan kebudayaan leluhurnya.
  
Warga Thailand, baik yang Buddha maupun Muslim begitu menghormati Raja Thailand yang saat ini berkuasa, Bhumibol Adulyadej yang bergelar Rama IX. Walau secara konstitusi sudah tidak punya kekuatan lagi tetapi segala himbauannya masih begitu didengar dan dipatuhi rakyat Thailand. Bagi warga Thai penganut Buddha malah menganggap bahwa Raja Bhumibol sebagai Dewa yang hidup di bumi. Sesuai kepercayaan penganut Buddha, bahwa setiap orang akan bereinkarnasi alias hidup kembali sesuai amal perbuatannya di kehidupan sekarang. Mereka percaya akan karma. Reinkarnasi akan berhenti ketika mencapai level Buddha, yaitu level kebaikan paling tinggi. Level dimana hidup tidak bergantung lagi pada kebutuhan yang bersifat dunia. Selalu merasa cukup walau hidup berkekurangan. Tetap hidup sederhana walau materi berlebih. Sang Raja yang saat ini berkuasa, bagi Warga Thai penganut Buddha, mereka anggap sudah mencapai level Buddha. Penghormatan kepada Raja salah satunya dengan memutar lagu untuk Raja setiap kali akan memulai pemutaran film di bioskop, dan yang hadir dalam bioskop diharapkan berdiri selama pemutaran lagu buat Raja tersebut. Nasionalisme warga Thai juga terlihat ketika setiap pukul 6 sore, di beberapa tempat umum diputarkan lagu kebangsaan Thailand, semua warga dan kendaraan akan berhenti hingga lagu selesai.

Referensi :
1. http://ahmadtakbir.blogspot.com/2013/10/serba-serbi-thailand.html
2. http://darussalampamungkas.blogspot.com/2011/10/kebudayaan-thailand.html
3. http://stainsalatiga.ac.id/mengapa-mahasiswa-thailand-berseragam.html

Sejarah Berdirinya Suatu Wilayah Hingga Berkembang (Yogyakarta)

Keberadaan Kota Yogyakarta tidak bisa lepas dari keberadaan Kasultanan Yogyakarta. Pangeran Mangkubumi yang memperjuangkan kedaulatan Kerajaan Mataram dari pengaruh Belanda, merupakan adik dari Sunan Paku Buwana II. Setelah melalui perjuangan yang panjang, pada hari Kamis Kliwon tanggal 29 Rabiulakhir 1680 atau bertepatan dengan 13 Februari 1755, Pangeran Mangkubumi yang telah bergelar Susuhunan Kabanaran menandatangani Perjanjian Giyanti atau sering disebut dengan Palihan Nagari . Palihan Nagari inilah yang menjadi titik awal keberadaan Kasultanan Yogyakarta. Pada saat itulah Susuhunan Kabanaran kemudian bergelar Sri Sultan Hamengku Buwana Senopati Ing Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Kalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping I. Setelah Perjanjian Giyanti ini, Sri Sultan Hamengku Buwana mesanggrah di Ambarketawang sambil menunggui pembangunan fisik kraton.
      Sebulan setelah ditandatanganinya Perjanjian Giyanti tepatnya hari Kamis Pon tanggal 29 Jumadilawal 1680 atau 13 Maret 1755, Sultan Hamengku Buwana I memproklamirkan berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan ibukota Ngayogyakarta dan memiliki separuh dari wilayah Kerajaan Mataram. Proklamasi ini terjadi di Pesanggrahan Ambarketawang dan dikenal dengan peristiwa Hadeging Nagari Dalem Kasultanan Mataram – Ngayogyakarta. Pada hari Kamis Pon tanggal 3 sura 1681 atau bertepatan dengan tanggal 9 Oktober 1755, Sri Sultan Hamengku Buwana I memerintahkan untuk membangun Kraton Ngayogyakarta di Desa Pacethokan dalam Hutan Beringan yang pada awalnya bernama Garjitawati.
      Pembangunan ibu kota Kasultanan Yogyakarta ini membutuhkan waktu satu tahun. Pada hari Kamis pahing tanggal 13 Sura 1682 bertepatan dengan 7 Oktober 1756, Sri Sultan Hamengku Buwana I beserta keluarganya pindah atau boyongan dari Pesanggrahan Ambarketawan masuk ke dalam Kraton Ngayogyakarta. Peristiwa perpindahan ini ditandai dengan candra sengkala memet Dwi Naga Rasa Tunggal berupa dua ekor naga yang kedua ekornya saling melilit dan diukirkan di atas banon/renteng kelir baturana Kagungan Dalem Regol Kemagangan dan Regol Gadhung Mlathi. Momentum kepindahan inilah yang dipakai sebagai dasar penentuan Hari Jadi Kota Yogyakarta karena mulai saat itu berbagai macam sarana dan bangunan pendukung untuk mewadahi aktivitas pemerintahan baik kegiatan sosial, politik, ekonomi, budaya maupun tempat tinggal mulai dibangun secara bertahap. Berdasarkan itu semua maka Hari Jadi Kota Yogyakarta ditentukan pada tanggal 7 Oktober 2009 dan dikuatkan dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2004.