Wawasan Nasional Indonesia
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan bentuk geografinya berdasarkanPancasila dan UUD 1945.
Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan
berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
A. Paham kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan
berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan
nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu
kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih – benih persengketaan dan
ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa:
ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional,
dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek
kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin
kepentingan bangsa dan negaranya di tengah – tengah perkembangan dunia.
B. Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan
yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang paham perang
dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia,
sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara
kepuauan , yaitu paham yang diembangkan dari asas archipelago yang
memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara – Negara Barat pada
umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham
Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia
Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang
utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara kepulauan.
C. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional
Indonesia
Dalam menentukan, membina, dan
mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan
mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan
Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh
pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan
dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis
sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia
ditinjau dari :
1. Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila
Bahwa
wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut
dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari
Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
2. Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Berdasarkan
kondisi obyektif geografi Nusantara merupakan untaian ribuan pulau yang
tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang
sangat strategis serta memiliki kareteristik yang berbeda dari
Negara lain. Oleh karena itu, dengan kondisi alam yang nyata Indonesia dikenal
sebagai Negara Kepulauan (Negara Maritim).
3. Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan
serta kondisi dan konstelasi geografi Negara RI, tampak secara jelas betapa heterogen
serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang
masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa daerah, agama dan kepercayaannya
sendiri.
4. Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Wawasan kebangsaan atau Wawasan Nasional
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya
perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia akan melemahkan
perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan
bangsa lain.
D. Latar Belakang Filosofis Wawasan
Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah
Pncasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang
serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan
penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk
mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi.
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek
Kewiayahan Indonesia
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata.
Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara
merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber
kekayaan alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik Negara
tersebut.
E. Implementasi Wawasan Nusantara
dalam Kehidupan Nasional
1. Pengantar
Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan Wawasan
nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian,
ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan
nusantara.
2. Pengertian
Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori – teori tentang
wawasan , latar, belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu
Wawasan Nasional Indonesia yang disebut wawasan Nusantara dengan rumusan
pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:
a. Pengertian
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila
dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b. Pengertian
Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan
semua aspek kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut disampaikannya pada waktu
lokakarya Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan
januari tahun 2000.
F. Dasar Ajaran Wawasan Nusantara
1) Wawasan
Nusantara Sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah
menegara,bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan
kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun
hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah.
2) Landasan
Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai
ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pada
hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan,
persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional.
3) Landasan
Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar
yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan
yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sumber:
http://farrasnia-wawasannasionalindonesia.blogspot.com/
http://cecilmarthathe.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment