Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia
dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai
anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun
terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan
dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua
orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat.
Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai
faktor kehidupan.
Kesamaan derajat dalam bersosialisasi dalam masyarakat tidak terbatas pada
faktor jenis kelamin (pria atau wanita), fisik (cacat atau sempurna, kulih
putih atau kulit hitam), agama, umur (tua atau muda), suku, ras, agama, harta
dan jabatan. Kesamaan derajat dalam bersosialisasi di Masyarakat dapat terwujud
dalam berbagai kegiatan sosial di masyarakat seperti mengadakan gotong royong.
Baik orang kaya maupun orang miskin, jika memiliki kesadaran yang sama tentang
pentingnya menjaga kebersihan lingkungan maka mereka semua akan membaur menjadi
satu, bergotong royong untuk membersihkan lingkungan tempat tinggal mereka.
Kegiatan lain yang dapat di wujudkan dalam kesamaan derajat adalah
musyawarah dalam menyelesaikan konflik atau merancang suatu kegiatan rutin di
lingkungan sekitar. Berbagai pendapat yang dikeluarkan baik pendapat orang tua
maupun pendapat pemuda yang ikut dalam musyawarah dapat diterima dan diskusikan
bersama untuk mencapai suatu keputusan yang terbaik.
Referensi :
http://ruciantassani.blogspot.com/2013/11/tugas-isd-5-pelapisan-sosial-dan.html
Referensi :
http://ruciantassani.blogspot.com/2013/11/tugas-isd-5-pelapisan-sosial-dan.html
No comments:
Post a Comment